Polrestabes Bandung menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Rabu, 13 November 2024, di dua lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1.
Lokasi pelayanan SIM keliling hari ini:
- ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
- Ubertos, Jalan A. H. Nasution Nomor 4
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Masyarakat diingatkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal pencetakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain layanan keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di dua lokasi tetap:
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung (Jalan Cianjur No. 34)
- Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590)
Kedua gerai tetap ini melayani khusus perpanjangan SIM A dan SIM C setiap Senin hingga Sabtu, dengan pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Layanan ini merupakan upaya Polrestabes Bandung untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban memiliki SIM yang masih berlaku sebagai pengendara di Indonesia.