Polrestabes Bandung menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Lokasi Layanan Hari Ini:
-
ITC Kebon Kalapa
-
Ubertos Jalan AH. Nasution
Waktu Operasional:
-
Buka: 09.00 WIB
-
Pendaftaran Ditutup: 11.00 WIB (Kuota terbatas, datang lebih awal!)
Syarat Perpanjangan SIM:
-
SIM asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlakunya).
-
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku + fotokopi KTP.
-
Hanya melayani perpanjangan SIM A & C (seluruh Indonesia).
-
Disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Catatan:
-
Pelayanan juga tersedia di Gerai MIM dan MPP Kota Bandung.
-
Pastikan dokumen lengkap untuk proses cepat.