BANDUNG, CIB – Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Kota Bandung kembali beroperasi pada hari ini, Jumat, 18 April 2025. Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis:
-
Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda No. 61
-
BPR KS, Jalan Leuwipanjang No. 149
Pendaftaran perpanjangan SIM di kedua lokasi tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM:
-
Membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
-
Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
-
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling, Gerai SIM di Metro Indah Mall (MIM), dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung tidak melayani pembuatan SIM baru. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, disarankan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau Polres terdekat.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat diakses melalui akun Instagram resmi @simrestabdg1