Peluncuran sistem inti administrasi pajak atau coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025 menuai kritik dari kalangan pengusaha dan pakar pajak. Sistem yang digadang-gadang akan meningkatkan efisiensi administrasi pajak ini ternyata menghadapi banyak kendala, terutama pada tahap implementasi.
Catatan dari Kalangan Pengusaha
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menyatakan bahwa meskipun langkah DJP dalam meluncurkan coretax patut diapresiasi, persiapan dan sosialisasinya masih jauh dari optimal.
“Persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan. Sekarang banyak pertanyaan yang belum terjawab, seperti terkait penerbitan faktur,” kata Sanny seusai acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Sanny juga mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini sebaiknya diuji coba secara bertahap, bukan diterapkan secara mendadak dan besar-besaran. Menurutnya, sistem coretax memang bagus untuk memperluas basis wajib pajak, tetapi perlu infrastruktur yang lebih matang, baik perangkat keras, perangkat lunak, maupun tenaga kerja yang kompeten.
Kritik dari Pakar Pajak
Co-Founder Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyampaikan kritik serupa. Ia menyebut pendekatan peluncuran coretax yang langsung diterapkan secara nasional atau big bang sebagai langkah yang kurang bijak.
“Seharusnya sistem ini dicoba dulu untuk wajib pajak tertentu atau di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, kekurangan dapat diperbaiki sebelum menjadi isu nasional,” ujar Raden kepada CNBC Indonesia.
Raden juga mengungkapkan bahwa sistem coretax sebenarnya belum sepenuhnya siap ketika diluncurkan. Peluncurannya sendiri telah ditunda dua kali, dari rencana awal 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024, dan akhirnya diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Masalah yang Muncul dan Respons DJP
Sejak diluncurkan, coretax menghadapi berbagai kendala teknis. Pengusaha dan wajib pajak melaporkan kesulitan mengakses situs web coretaxdjp.pajak.go.id, gagal login, hingga masalah pendaftaran NPWP dan pembaruan profil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa DJP telah melakukan perbaikan pada berbagai komponen, termasuk pendaftaran NPWP, pengiriman OTP, dan perubahan data wajib pajak. Perbaikan ini dilakukan secara intensif selama akhir pekan dan terus berlangsung hingga kini.
Pentingnya Uji Coba Bertahap
Baik pengusaha maupun pakar sepakat bahwa sistem pelayanan publik seperti coretax membutuhkan uji coba bertahap sebelum diimplementasikan secara penuh. Hal ini penting untuk meminimalkan dampak buruk terhadap wajib pajak dan memastikan keberhasilan sistem dalam jangka panjang.
Harapan untuk Ke Depan
Pengusaha berharap DJP dapat menjadikan coretax sebagai pelajaran untuk lebih memprioritaskan persiapan dan sosialisasi dalam setiap kebijakan baru. Sementara itu, pakar pajak menekankan pentingnya pendekatan yang lebih pragmatis dan terukur dalam peluncuran sistem serupa di masa depan.
Langkah DJP dalam membenahi coretax menunjukkan komitmen untuk meningkatkan layanan pajak di Indonesia. Namun, tanpa perencanaan yang matang, implementasi sistem seperti ini berisiko menimbulkan masalah yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.