Jakarta, 14 Maret 2025 – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar hari ini, Menteri Perhubungan menegaskan bahwa Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan izin operasional. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran kegiatan penerbangan serta berdampak pada kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Mengajukan izin operasional merupakan syarat mutlak agar sebuah maskapai dapat menjalankan seluruh kegiatan penerbangan dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah ditetapkan. Kami mendesak Indonesia Airlines untuk segera melengkapi proses perizinan tersebut,” ujar Menteri Perhubungan dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tekanan dari berbagai pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor penerbangan. Kementerian Perhubungan sendiri telah mengingatkan semua maskapai agar senantiasa memenuhi persyaratan administratif dan teknis demi menjaga kepercayaan masyarakat serta keselamatan penumpang.
Lebih lanjut, Menteri Perhubungan menambahkan bahwa proses perizinan yang tertunda berpotensi menimbulkan sanksi administratif, yang nantinya bisa berimbas pada penjadwalan penerbangan. “Keterlambatan dalam proses perizinan tidak hanya mengganggu operasional maskapai, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem penerbangan nasional,” tambahnya.
Keterangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah korektif yang akan ditempuh oleh Indonesia Airlines dan penyesuaian operasional diharapkan segera diumumkan. Pihak kementerian memastikan akan terus memonitor dan memberikan dukungan agar setiap maskapai dapat memenuhi standar operasional yang berlaku.