Jakarta, 14 April 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Motor yang disita adalah merek Royal Enfield asal Inggris, dengan harga mencapai ratusan juta rupiah.

Penyitaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa motor tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Ridwan Kamil memiliki peran dalam perkara yang sedang ditangani, meskipun perannya berada di balik layar. KPK berencana memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi setelah memeriksa saksi-saksi lain.

Sebelumnya, Ridwan Kamil membantah memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh KPK dalam kasus yang sama. Ia menyatakan bahwa deposito tersebut bukan miliknya dan tidak ada uang atau deposito miliknya yang disita.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan KPK terus mengumpulkan informasi untuk mengungkap peran-peran pihak terkait dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *