Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap melakukan transisi pengawasan aset kripto di Indonesia, mengambil alih tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 12 Januari 2025.

Latar Belakang Pengalihan Tugas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK akan resmi menggantikan Bappebti dalam mengawasi kegiatan aset kripto di Indonesia.

Ekosistem Aset Kripto Indonesia

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, saat ini ekosistem aset kripto Indonesia telah memiliki:

  • 1 lembaga bursa kripto
  • 1 lembaga kliring
  • 2 lembaga penyimpanan aset kripto
  • 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK)

Strategi Transisi Pengawasan

Hasan Fawzi menegaskan bahwa strategi OJK dalam peralihan tugas adalah:

  1. Memastikan seluruh kegiatan kripto berjalan dengan baik
  2. Menjaga keamanan dan kelancaran operasional
  3. Melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap status pedagang aset kripto

Perkembangan Investasi Kripto di Indonesia

Data per Oktober 2024 menunjukkan perkembangan signifikan:

  • Total investor: 21,63 juta (naik dari 21,27 juta di September 2024)
  • Nilai transaksi: Rp 48,44 triliun (meningkat 43,87% dari Rp 33,67 triliun)
  • Total transaksi sepanjang tahun: Rp 475,13 triliun
  • Pertumbuhan tahunan: 352,89% dibandingkan tahun 2023

Faktor Pendorong Pertumbuhan

Hasan Fawzi mengaitkan peningkatan aktivitas kripto dengan:

  • Dinamika global
  • Kemenangan Donald Trump sebagai presiden Amerika
  • Sentimen investor yang cenderung bullish

Persyaratan Pedagang Aset Kripto

Setiap calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) diwajibkan:

  • Memperoleh keanggotaan dari bursa kripto
  • Mendapatkan keanggotaan dari lembaga kliring

Hasilnya, terdapat 30 pedagang aset kripto yang akan beralih ke pengawasan OJK.

Kesimpulan

Pengalihan tugas pengawasan aset kripto ke OJK mulai Januari 2025 menandakan perkembangan signifikan dalam regulasi dan pengawasan aset digital di Indonesia, seiring dengan pertumbuhan yang mengesankan dalam ekosistem kripto nasional.

Artikel disusun berdasarkan keterangan resmi OJK dalam konferensi pers

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *