JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mewajibkan penerapan mekanisme co-payment (pembagian risiko) dalam produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan 19 Mei 2025. Aturan ini mengharuskan pemegang polis menanggung minimal 10% dari total klaim dengan batas maksimum Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3 juta per klaim rawat inap.

Co-Payment Bukan Kebijakan Baru, Tapi Diperkuat

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan mekanisme ini bukan inovasi baru. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, menjelaskan:

“Co-payment telah lama diterapkan di Indonesia, bahkan pada asuransi kendaraan dan properti. Praktik ini juga umum di Jepang, Singapura, dan Jerman untuk mendorong pemilihan layanan kesehatan yang tepat guna.”

Tujuan Strategis OJK

Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi OJK, memaparkan tiga alasan fundamental kebijakan ini:

  1. Tekan Overtreatment: Mengurangi penggunaan layanan medis berlebihan yang membebani klaim.

  2. Premi Terjangkau: Mitigasi kenaikan premi melalui kontrol risiko.

  3. Edukasi Peserta: Meningkatkan kesadaran nasabah dalam memilih fasilitas kesehatan berkualitas.

Detail Aturan Co-Payment

Berdasarkan SEOJK No.7/2025:

Jenis Layanan Minimal Tanggungan Nasabah Batas Maksimum
Rawat Jalan 10% dari total klaim Rp300.000 per klaim
Rawat Inap 10% dari total klaim Rp3.000.000 per klaim

Dampak pada Industri dan Nasabah

  • Tekan Fraud: AAJI memperkirakan kebijakan ini bisa mengurangi potensi fraud asuransi kesehatan yang selama ini mencapai 5% dari total klaim.

  • Keseimbangan Biaya: Premi diproyeksikan lebih stabil seiring kontrol atas klaim berlebihan.

  • Perilaku Rasional: Nasabah didorong mempertimbangkan biaya sebelum menggunakan layanan non-kritis.

Respons Global

Penerapan co-payment di Indonesia sejalan dengan praktik di negara maju:

  • Jepang: Pasien bayar 30% biaya medis.

  • Singapura: Skema MediShield Life wajibkan co-payment 3-10%.

  • Jerman: Batas maksimum co-payment €700/tahun.

Sumber Resmi:

  1. Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

  2. Wawancara Eksklusif dengan Togar Pasaribu (AAJI), Kontan, 13 Juni 2025.

  3. Keterangan Pers Ismail Riyadi (OJK), 5 Juni 2025.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *