Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan co-payment atau pembagian biaya klaim dalam produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan yang berlaku sejak 19 Mei 2025 ini mewajibkan nasabah menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 (rawat jalan) dan Rp3 juta (rawat inap). Namun, kebijakan ini menuai kritik dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai langkah ini merugikan pemegang polis.


Detail Aturan Co-Payment OJK

  1. Pembagian Biaya:

    • Nasabah wajib membayar 10% dari klaim (minimum Rp0, maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap).

    • Bertujuan mengurangi moral hazard (penyalahgunaan klaim) dan menjaga kesehatan industri asuransi.

  2. Pengecualian:

    • Tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan dasar sesuai program JKN-KIS.

    • Peserta dengan premi rendah (misalnya, asuransi mikro) bisa mendapat keringanan.


Kritik YLKI: “Kebijakan Ini Merugikan Konsumen”

Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menyoroti beberapa masalah:

  1. Perubahan Sepihak:

    • “Nasabah sudah terikat kontrak polis yang menjamin perlindungan penuh. Co-payment adalah perubahan sepihak yang merugikan.”

  2. Potensi Penurunan Minat:

    • “Masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan dan mempertimbangkan berhenti berlangganan.”

  3. Ketidakseimbangan Perlindungan:

    • “Asuransi seharusnya menanggung risiko penuh sesuai polis, bukan membebankan biaya tambahan.”

YLKI mendesak OJK untuk:

  • Mengkaji ulang aturan co-payment.

  • Memperketat pengawasan proses klaim, bukan membebani konsumen.


Respons Industri Asuransi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membantah co-payment memberatkan nasabah:

  • “Skema ini justru membuat premi lebih terjangkau dan berkelanjutan.”

  • “Co-payment mencegah klaim fiktif yang selama ini membebani perusahaan.”


Dampak pada Nasabah

  1. Kenaikan Biaya:

    • Contoh: Jika biaya rawat inap Rp30 juta, nasabah harus bayar Rp3 juta (10%).

  2. Pertimbangan Kelanjutan Polis:

    • Beberapa nasabah mungkin memilih asuransi dengan premi lebih rendah atau beralih ke layanan kesehatan alternatif.


Prospek dan Rekomendasi

  • OJK berharap kebijakan ini menstabilkan industri asuransi.

  • Konsumen disarankan membandingkan produk asuransi dan memilih yang sesuai kebutuhan.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *