Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membawa perubahan signifikan dalam struktur perpajakan kendaraan.
Perubahan Utama dalam Perpajakan Kendaraan
Salah satu perubahan terpenting adalah diperkenalkannya pungutan tambahan bernama “opsen”, yang akan dikenakan sebesar 66 persen dari pajak induk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk mengimbangi beban pajak ini, pemerintah telah menurunkan tarif pajak induk.
Rincian Perubahan Tarif Pajak
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Untuk kendaraan pertama: Diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen (sebelumnya 2 persen)
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya: Maksimal 6 persen (sebelumnya 10 persen)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
Ditetapkan maksimal 12 persen untuk seluruh wilayah Indonesia
Perlakuan Khusus untuk Daerah Tertentu
Untuk daerah tanpa kabupaten atau kota, seperti DKI Jakarta, terdapat beberapa penyesuaian:
Tarif PKB kendaraan pertama tetap 2 persen
Tarif PKB kendaraan progresif maksimal 6 persen
Tarif BBNKB dapat mencapai maksimal 20 persen
Tujuan Kebijakan
Menurut modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan, kebijakan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pendapatan daerah
Memberikan kepastian hukum
Memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak
Mempertimbangkan beban yang ditanggung wajib pajak
Pemerintah berharap pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak sesuai arah kebijakan UU HKPD, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Artikel ini disusun berdasarkan sumber berita dari Pikiran Rakyat