Pemerintah berencana memberikan sejumlah insentif pajak pada tahun 2025 untuk mendukung daya saing industri padat karya dalam negeri. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan resmi di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Selasa (3/12).
Airlangga menjelaskan bahwa insentif pajak diperlukan agar industri padat karya seperti sepatu, furniture, dan garmen dapat bersaing dengan industri baru yang sebagian besar didanai modal asing. “Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi,” terangnya.
Salah satu kebijakan fiskal yang akan diberlakukan adalah perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain PPN, pemerintah juga akan meninjau kembali sejumlah kebijakan fiskal lainnya, seperti:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan
- Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
Airlangga menegaskan bahwa kepastian deretan insentif tersebut akan diumumkan pekan depan. “Contohnya kan di tahun ini ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan,” jelasnya.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, terutama industri padat karya, agar tetap kompetitif di tengah persaingan global.