Jakarta, 30 April 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Rencana ini memicu respons beragam, termasuk penolakan dari asosiasi ojek online (ojol) yang khawatir akan berdampak pada pendapatan driver.

Pokok Kebijakan ERP Jakarta:

  1. Tujuan:

    • Mengurangi kemacetan

    • Pendapatan digunakan untuk subsidi transportasi umum (pernyataan Gubernur Pramono Anung)

  2. Pengecualian:

    • Kendaraan bermotor berpelat kuning akan dibebaskan dari biaya ERP

    • Termasuk dalam Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Elektronik

Solusi untuk Ojol:

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua MTI Pusat, menyarankan:

  • Konversi pelat ojol dan taksi online ke pelat kuning

  • Pemotongan 10% pendapatan sebagai kompensasi

  • Penerapan uji KIR seperti angkutan umum konvensional

  • Mengadopsi model Kota Agats, Papua yang sukses menerapkan pelat kuning untuk ojol

Tantangan Implementasi:

  • Penolakan dari driver ojol atas potensi penurunan pendapatan

  • Perlunya koordinasi antar pemangku kepentingan

  • Persiapan infrastruktur dan sistem yang memadai

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *