Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pencetakan. Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk memperpanjang SIM mereka secara berkala agar tetap sah dan legal. Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa SIM adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara.

Layanan Perpanjangan SIM di Bandung

Di Bandung, terdapat berbagai lokasi layanan perpanjangan SIM, termasuk SIM Keliling dan gerai tetap yang memudahkan masyarakat. Pada 3 Agustus 2024, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi utama:

  1. The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  2. Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda No. 61

Layanan SIM Keliling ini buka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur No. 34, serta di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590. Kedua tempat ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari hari Senin hingga Sabtu, dengan pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pengendara perlu memenuhi beberapa syarat dokumen, sebagai berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter kepolisian yang menyatakan sehat jasmani sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.
  • Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.

Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, pengendara harus mengurus perpanjangan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk permohonan penerbitan SIM baru. Penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, dapat memiliki SIM A dan/atau SIM C asalkan memenuhi syarat kesehatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat.

Sejak Oktober 2020, masa berlaku SIM tidak lagi didasarkan pada tanggal lahir, melainkan pada tanggal pencetakan SIM, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021.

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You missed

Belum lama ini, kisruh terjadi antara pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) dan pengemudi ojek pangkalan (opang) di Jalan Raya Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (23/12/2024). Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam mengonfirmasi insiden yang terjadi antara pengemudi ojek daring dengan opang. “Benar ada gesekan, tapi sudah clear dan sekarang mau dikomunikasikan di polsek dari pihak ojol dan opangnya,” katanya. Kronologi Petugas Polsek Cileunyi, lanjut dia, juga sedang mencari koordinator opang di Cibiru Hilir buat dimediasi dengan para pengemudi ojol. Baca Juga: Kronologi Kisruh Ojol vs Opang di Cileunyi Bandung, Penumpang Ditarik hingga Luka-Luka Baca Juga: Pengemudi Ojol Jadi Korban Rivalitas MU vs Man City di Indonesia, Ini Ceritanya Menurut dia, perselisihan bermula ketika ada pengemudi ojol yang mengantarkan penumpang ke Cibiru Hilir, Minggu (22/12/2024) malam. Padahal, jalur yang digunakan dianggap sebagai zona merah bagi ojol. Pengemudi opang lantas mengejar pengemudi ojol tersebut, hingga penumpang yang dibawa oleh pengemudi ojol terjatuh dan terluka akibat tarik-menarik dengan pengemudi opang. “Ditarik penumpangnya, jatuh. Pas jatuh, ojol membantu penumpang buat dibawa ke rumah sakit, motornya disimpan di Cibiru Hilir. Sudah lah dibawa, kemudian si ojol dan motor dibawa ke polsek, ojol juga udah laporan malam saat kejadian,” katanya. Viral di medsos Di media sosial beredar video dengan narasi motor yang dibakar, namun ternyata bukanlah motor. “Bukan motor tetapi kayak kayu yang bergelatakan di sana saja. Itu juga bukan tempat opang, tetapi warung buat berteduh, cuma biasanya ojek suka nongkrong di sana,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Bandung AKBP Hidayat menjelaskan kericuhan yang terjadi di pangkalan ojek Cimekar. Kericuhan itu melibatkan banyak pengemudi ojol yang memprotes tindakan kekerasan terhadap salah satu rekannya. “Penumpang tersebut ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri. Saat ini penumpang yang menjadi korban mengalami luka di kepala dan wajah, dan tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Bandung,” katanya. Sumber Artikel berjudul “Penumpang Ojol di Cibiru Hilir Bandung Luka Parah, Pelakunya Masih Diburu”, selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-018904059/penumpang-ojol-di-cibiru-hilir-bandung-luka-parah-pelakunya-masih-diburu Baca berita lebih nyaman dan kekinian, yuk download aplikasi Pikiran Rakyat Mobile: – Android: bit.ly/PikiranRakyatMobile – iOS: apple.co/3Wcr42n