Jakarta, CARI INFO BANDUNG – Pemerintah berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan secara khusus untuk barang mewah mulai Januari 2025. Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan negara, kondisi dunia usaha, dan daya beli masyarakat. “Kita setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat, di mana PPN dikenakan untuk barang mewah,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/12/2024) malam.

Meskipun demikian, Mari Elka enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai implementasi PPN 12% untuk barang mewah. Dia menyatakan bahwa detail kebijakan akan diumumkan langsung oleh pemerintah.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa rencana ini telah dibahas secara mendalam dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, semua pihak telah mencapai kesepakatan terkait kebijakan ini.

“Sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat,” kata Luhut. Namun, ia pun belum bersedia memberikan penjelasan terperinci tentang implementasi PPN 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Terdapat indikasi bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan penerapan lebih dari satu tarif, meskipun detail spesifiknya belum diungkapkan.

Kebijakan ini menandakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan memperhatikan kondisi ekonomi yang ada. Masyarakat diharapkan dapat menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait detail penerapan PPN 12% untuk barang mewah.

Langkah ini mencerminkan strategi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak, mulai dari kepentingan fiskal negara hingga dampaknya terhadap dunia usaha dan daya beli masyarakat.

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *