Bandung Barat, CIB – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, berencana mereaktivasi jalur kereta api (KA) Cipatat-Padalarang sepanjang 17 kilometer yang nonaktif sejak 2013. Langkah ini merupakan bagian dari program reaktivasi lima jalur KA di Jawa Barat guna meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi regional.

Kajian Kelayakan Sedang Berlangsung
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, mengonfirmasi bahwa reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang masih dalam tahap kajian bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), PT KAI, dan Pemprov Jabar.

“Kami akan melakukan peninjauan menyeluruh, termasuk menilai kelayakan teknis dan dampaknya. Prioritas kami adalah memastikan solusi yang aman dan efisien,” jelas Kuswardoyo, Kamis (17/4/2025).

PT KAI menyatakan dukungan penuh terhadap rencana ini, mengingat potensinya dalam mempermudah mobilitas warga, mengurangi kemacetan, dan mendorong ekonomi lokal.

Respons Positif Warga dan Tantangan Infrastruktur
Warga setempat, seperti Oman (74), menyambut baik rencana reaktivasi namun menekankan perlunya perbaikan infrastruktur.

“Jalur ini dulu hanya mampu menarik dua gerbong dan kurang ramai. Jika dihidupkan kembali, harus ada peningkatan kapasitas dan keamanan,” ujar Oman.

Berdasarkan informasi terbaru, reaktivasi tidak sepenuhnya mengandalkan jalur lama. Rencananya, akan dibangun jalur baru dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Sasaksaat sebelum terhubung ke Stasiun Cipatat.

Lima Jalur Prioritas Reaktivasi di Jabar
Program ini sejalan dengan dokumen Dirjen Perkeretaapian tentang pengembangan jaringan KA di Jawa Barat, meliputi:

  1. Banjar–Cijulang (82 km)
  2. Cibatu–Garut–Cikajang (47,5 km)
  3. Rancaekek–Tanjungsari (11,5 km)
  4. Cipatat–Padalarang (17 km)
  5. Cikudapateuh (Bandung)–Ciwidey (37,8 km)

Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Reaktivasi jalur KA dinilai strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Bandung Barat sekaligus mendukung pariwisata dan logistik. Namun, perlu kajian mendalam terkait pembebasan lahan dan dampak lingkungan.

(Sumber: Beritasatu.com, wawancara dengan PT KAI Daop 2 Bandung, dan data Dirjen Perkeretaapian, 17 April 2025)


Catatan Editor:
Artikel ini disusun berdasarkan fakta terkini dengan prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How) dan mematuhi kode etik jurnalistik. Pembaruan akan dilakukan sesuai perkembangan resmi dari pemangku kebijakan.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *