JAKARTA, 15 Mei 2025 — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai dibahas secara internal. Saat ini, beleid tersebut masih menunggu proses legalisasi sebelum resmi diberlakukan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, menyatakan bahwa meskipun substansi revisi belum bisa disampaikan ke publik, pemerintah akan segera menyosialisasikan isi perubahan setelah regulasi tersebut diundangkan secara resmi.
“Revisi Permendag 8/2024 sudah selesai dibahas dan masih dalam proses legalisasi untuk dapat diberlakukan secara resmi,” ujar Made dalam keterangan kepada Bisnis, Kamis (15/5/2025).
Isi Revisi Masih Dirahasiakan, Namun Janji Transparansi Disampaikan
Kemendag belum mengungkapkan secara rinci perubahan-perubahan dalam regulasi tersebut. Meski demikian, Made menegaskan bahwa publik akan mendapatkan informasi lengkap begitu aturan itu diundangkan.
“Untuk poin-poin revisi masih belum bisa disampaikan, jika sudah resmi diundangkan tentu kami akan sebarluaskan,” tambahnya.
Deregulasi untuk Tarik Investasi Asing dan Permudah Usaha
Sebelumnya, dalam pernyataannya Kamis lalu (8/5), Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Permendag 8/2024 dilakukan dalam rangka deregulasi terhadap produk tertentu, dengan tujuan menarik investasi asing dan memberikan kemudahan usaha bagi pelaku industri dalam negeri.
“Kami akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu untuk menarik investasi, untuk menghasilkan kemudahan berusaha,” ujar Budi dalam peluncuran Gerakan Kamis Pakai Lokal di Kantor Kemendag, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa revisi tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kebijakan perdagangan Indonesia lebih adaptif dan terbuka terhadap perubahan iklim ekonomi global.
“Deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, tetapi juga menyangkut ekspor dan perdagangan dalam negeri,” tegasnya.
Respons Pasar dan Antisipasi Dampak
Meski masih menunggu rincian resmi, revisi terhadap Permendag 8/2024 telah memicu berbagai spekulasi dan perhatian dari pelaku usaha. Sebagian pihak menyambut baik langkah deregulasi yang dinilai dapat mempercepat arus barang dan meningkatkan daya saing Indonesia, sementara yang lain mengingatkan potensi risiko membanjirnya produk impor jika pengawasan tidak diperkuat.
Sektor industri dan UMKM kini menantikan kejelasan isi regulasi untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka ke depan.