Ribuan buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional akan menggelar aksi demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/10/2024). Aksi ini dipimpin langsung oleh dua tokoh buruh nasional, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal, untuk mendengarkan langsung putusan MK mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang akan dibacakan pukul 10.00 WIB.
“Rangkaian panjang aksi sudah dilakukan buruh Indonesia untuk menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan buruh dan masa depan buruh,” ungkap Andi Gani saat dikonfirmasi wartawan.
Tujuh Poin Krusial dalam Gugatan
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, serikat buruh memfokuskan pada tujuh isu utama yang mereka nilai merugikan pekerja:
- Sistem Pengupahan
- Praktik Outsourcing
- Permasalahan PHK
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Regulasi Tenaga Kerja Asing
- Hak Istirahat Panjang dan Cuti
- Jaminan Upah bagi Pekerja Perempuan selama Cuti Haid dan Melahirkan
Optimisme Kubu Buruh
Kuasa hukum buruh telah menyampaikan argumentasi yang kuat dalam persidangan MK. “Kami memiliki keyakinan yang sangat kuat Majelis Hakim MK Yang Mulia akan memutuskan dengan seadil-adilnya dan perjuangan panjang Buruh tidak akan sia-sia,” tegas Andi Gani.
Menurutnya, dampak negatif UU Cipta Kerja terhadap buruh dan masa depan pekerja Indonesia sudah sangat terasa. Meski demikian, sebagai pemimpin buruh, ia berharap aksi yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober dapat berlangsung dengan damai di seluruh Indonesia.
Para buruh akan terus mengawal proses ini hingga putusan final dibacakan. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang mempertimbangkan nasib jutaan pekerja di Indonesia.