Depok, 25 April 2025 – CIB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sebanyak 100 rumah di kompleks Perumahan Al-Fatih, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

“Sudah ada beberapa kali teguran, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya pelimpahan itu kami tindak lanjuti dengan penyegelan,” ujar Tono saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Dari total 100 rumah yang disegel, sebanyak 60 unit diketahui sudah dihuni warga, sementara sisanya, yaitu 40 unit, masih dalam proses pembangunan.

“Yang dihuni sekitar 60 rumah. Kami juga tidak tahu sejak kapan mereka mulai menempati, karena fokus kami hanya pada aspek perizinan,” jelasnya.

Tono menyebut bahwa sebagian warga sempat bingung dan mempertanyakan alasan penyegelan, karena merasa belum mendapatkan informasi yang cukup dari pihak pengembang.

“Respons warga ada yang bingung, bertanya-tanya. Kami sampaikan bahwa ini bagian dari penindakan karena bangunan belum memiliki IMB,” tambahnya.

Satpol PP Kota Depok mengimbau masyarakat dan pengembang untuk memastikan seluruh dokumen perizinan telah lengkap sebelum mendirikan bangunan guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *