Bandung, 3 Mei 2025 – Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatatkan hasil signifikan dalam sebulan pelaksanaannya. Sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah memanfaatkan program yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 27 April 2025 lalu.

Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 1.405.807 unit kendaraan roda dua dan 295.481 unit kendaraan roda empat. Angka ini menunjukkan tingginya animo masyarakat Jawa Barat terhadap kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang masih akan berlangsung hingga akhir Juni 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Deni Zakaria, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pada jumlah masyarakat yang mengurus pajak kendaraannya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sejak program ini diumumkan.

“Sejak kebijakan ini diumumkan oleh Pak Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi), kunjungan ke kantor Samsat membludak. Setiap hari kami mengevaluasi ketika ada dinamika di lapangan, juga menyempurnakan layanan agar semua merasa nyaman,” kata Deni pada Jumat (2/5/2025).

Penyempurnaan Layanan

Tim Pembina Samsat terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan menyempurnakan pelayanan hingga masa kebijakan berakhir pada akhir Juni mendatang. Selain layanan tatap muka di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal alternatif, seperti layanan digital melalui aplikasi.

Deni mencontohkan, antusiasme tinggi masyarakat terlihat dari antrean kendaraan di kantor Samsat sejak subuh hari. Hasil evaluasi yang telah dilakukan adalah dengan membuka layanan lebih awal dari jam operasional yang berlaku.

“Kepala P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) selalu standby bahkan setelah jam pulang kantor untuk membahas pelaksanaan layanan,” ucap Deni.

Ia menambahkan, di beberapa daerah yang memiliki tingkat kunjungan tinggi, pihaknya telah menyiapkan pegawai dengan piket khusus. Bahkan, beberapa pegawai rela menginap di kantor untuk memastikan pelayanan tetap optimal.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *