Bandung, 15 April 2025 — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang larangan meminta sumbangan di jalan umum telah diterbitkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Ia mengimbau agar Bupati, Wali Kota, camat, lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Jawa Barat dapat secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.
Herman menjelaskan bahwa jalan umum seharusnya digunakan untuk transportasi dan bukan untuk kegiatan pengumpulan sumbangan. Kegiatan tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Meminta sumbangan sah dilakukan, namun harus dengan cara yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung
Lebih lanjut, Herman membuka peluang bagi mereka yang membutuhkan sumbangan untuk berdialog dengan pemerintah daerah. “Jika ada kesulitan dalam pembangunan atau kegiatan sosial, mari kita bicarakan bersama antara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Yang penting, jangan dilakukan di jalan umum,” tambahnya.
Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Jawa Barat