Bandung, 17 Juni 2025 – Guna memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua titik strategis Kota Bandung pada Selasa (17/6). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Lokasi SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di:
-
MCD Istana Plaza, Jalan Paskal No. 121-123.
-
Indogrosir.
Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB. Masyarakat dapat langsung mendaftar di loket yang telah disediakan.
Layanan Terbatas pada SIM A, C, dan D
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Perpanjangan SIM B tidak dilayani di lokasi ini karena perbedaan prosedur dan biaya yang signifikan.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang wajib dibawa:
-
Fotokopi dan Asli KTP (e-KTP): Diterima dari seluruh wilayah di Indonesia.
-
Fotokopi dan Asli SIM yang akan diperpanjang.
-
Bukti Cek Kesehatan.
-
Bukti Tes Psikologi SIM: Berupa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Perhatikan Masa Berlaku dan Konsekuensi Keterlambatan
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatannya. Polrestabes Bandung mengingatkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
“Jika masa berlaku SIM terlewat, pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat,” jelas pihak kepolisian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pemegang SIM dalam memperpanjang izin mengemudinya tepat waktu. Masyarakat disarankan mempersiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.