Sumedang, 3 Mei 2025 — Imat Hendrawan (42), sopir travel Bhinneka yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Cisumdawu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria asal Dusun Kidul, RT 02 RW 01, Desa Sindangasih, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka itu kini telah mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sumedang.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025, di kawasan Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Insiden melibatkan kendaraan travel Bhinneka bernomor polisi D 7838 AV dengan sebuah mobil kargo jenis box bernomor polisi B 9652 TEZ. Peristiwa nahas ini merenggut tiga nyawa dan menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka, kini ia ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Sumedang,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, kepada Tribun Jabar.id, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Awang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman di lapangan. Dari hasil penyidikan, ditemukan unsur kelalaian pada diri sopir yang diduga menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan.

“Ditemukan unsur kelalaian sopir yang menjadi pemicu kecelakaan maut itu,” tambah Awang.

Atas perbuatannya, Imat Hendrawan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa akibat kelalaiannya.

Sebelumnya, dugaan awal mengarah pada faktor kelelahan atau mengantuk yang dialami sopir, sehingga menyebabkan travel oleng dan menabrak kendaraan di depannya. Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap kronologi lengkap dan memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *