JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bersiap mengeluarkan terobosan kebijakan ekonomi dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) penghapusan hak tagih bank untuk para peminjam yang telah dihapusbukukan utangnya. Kebijakan ini akan menyasar sedikitnya 6 juta utang dari kalangan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Kadin Siapkan Dukungan Penuh

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029, Anindya Bakrie, menyambut positif rencana kebijakan ini. “Kami akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM untuk memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang dapat berjalan lancar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10/2024).

Penjabaran Kebijakan

Rencana kebijakan ini pertama kali diungkapkan oleh Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim S. Djojohadikusumo, dalam “Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Kolaborasi Multi-Institusi

Kadin Indonesia menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan berbagai institusi pemerintah, termasuk:

  • Kementerian UMKM
  • Kementerian Keuangan
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Kementerian Hukum

Dampak dan Manfaat Kebijakan

Anindya Bakrie menekankan beberapa manfaat utama dari kebijakan ini:

  1. Memulihkan akses perbankan bagi pelaku UMKM
  2. Menyelamatkan petani dari jerat pinjaman online
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
  4. Mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan

“Sudah lama mereka tidak mendapatkan kredit bank, khususnya dari bank BUMN. Dengan hapus tagih ini, mereka menjadi bankable dan bisa kembali mendapatkan kredit bank,” jelas Anindya.

Landasan Hukum

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sedang mempersiapkan Perpres sebagai peraturan pelaksanaannya, yang akan mengatur detail kriteria nasabah yang eligible untuk program penghapusan utang.

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *