JAKARTA – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan bahwa rumah berukuran 18 meter persegi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak akan dimasukkan dalam program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu tidak boleh karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur tentang luas minimum rumah. Kalau ada yang mau bangun dan jual rumah ukuran kecil, silakan saja, tetapi itu tidak termasuk dalam program pemerintah,” ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Pemerintah Tegas Soal Standar Rumah Layak
Fahri menjelaskan bahwa pembangunan rumah dalam program nasional harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur standar luas bangunan, keamanan, dan kenyamanan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, pemerintah telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga teknis.
“Setiap tahun, kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang dibangun adalah rumah sehat, hijau, dan nyaman. Kita membangun rumah untuk keluarga, bukan sekadar tempat berteduh,” katanya.
Fokus Turunkan Kemiskinan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Lebih lanjut, Fahri mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo melalui Satuan Tugas Perumahan (Satgas Perumahan) mengarahkan program pembangunan 3 juta rumah agar selaras dengan tujuan pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Program ini tidak hanya mencakup pembangunan rumah baru, tetapi juga mencakup renovasi rumah-rumah di kawasan pesisir dan pedesaan, serta pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan.
“Program ini ditujukan agar berkontribusi terhadap pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi hingga 8%,” jelasnya.
MK dan SDGs Dukung Standar Hunian yang Layak
Fahri menambahkan bahwa standar minimum rumah yang layak telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
“MK sudah menegaskan bahwa ketentuan itu tidak bisa diubah. Bahkan SDGs menuntut kita untuk menyediakan perumahan yang lebih layak, bukan makin diperkecil. Kita harus ikut arus modernisasi, masa mau mundur dengan rumah yang makin sempit,” tegasnya.
Tanggapan Soal Menteri PKP Maruarar Sirait
Saat ditanya apakah dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri PKP Maruarar Sirait terkait wacana rumah subsidi berukuran kecil, Fahri memberi jawaban singkat,
“Ya tanya sama Pak Menteri,” tutupnya.